SAAT ini, advokasi kasus ijazah palsu Jokowi telah mencapai keberhasilan yang gemilang, yakni memastikan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah barang yang sama, dengan ijazah yang beredar dan yang diupload oleh Dian Sandi, Kader PSI.
Ijazah yang menjadi objek adalah dokumen ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang berfoto seorang lelaki berkumis tipis, bibir tebal, telinga lebar, berkacamata tebal yang mustahil itu foto Jokowi.
Foto ijazah tersebut, telah dikonfirmasi pada momen Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya, tanggal 15 Desember 2025. Foto yang sama, juga sudah dikonfirmasi melalui proses gugatan KIP oleh Bonjowi. Baik melalui KPU, KPUD Solo maupun KPU DKI Jakarta.
Jadi, tinggal satu langkah: membuktikan ijazah tersebut di Pengadilan, dengan menghadirkan Jokowi.
Tim Advokasi juga telah mampu memaksa Jokowi berkomitmen untuk hadir di persidangan. Disisi lain, Tim Advokasi juga berhasil (atas izin Allah SWT dan dukungan seluruh rakyat), membebaskan klien dari potensi penahanan sejak saat ditetapkan tersangka hingga proses pelimpahan.
Hanya saja, saat ini tim kami menganalisa fakta adanya kemungkinan menjalankan skenario penyelamatan Jokowi, agar tak perlu hadir di persidangan dan menunjukan ijazahnya, melalui sejumlah modus operandi, yaitu :
“Pertama,“ menjadikan Kompol Syarif (Muhammad Syarif Fitransyah, S.IK, S.IP) sebagai saksi utama. Tanpa perlu menghadirkan Jokowi.
Skenario ini terbaca, dari materi dakwaan dr. Tifa dalam perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT TMR. Jika skenario ini dijalankan, maka jaksa hanya akan berfokus menghadirkan ajudan Jokowi ini dan merasa tak perlu menghadirkan Jokowi dengan dalih keterangannya telah terwakili oleh ajudan.
“Kedua, menggugurkan perkara dr Tifa melalui putusan sela. Dengan demikian Jokowi tak perlu hadir di persidangan dan menunjukan ijazahnya, karena pokok perkara dan proses pembuktian tidak akan pernah terjadi











