Jakarta, FAKTANASIONAL.NET – Narasi mengenai “serangan balik oligarki/koruptor” dan “rivalitas antar-institusi” merupakan lagu lama yang selalu diputar setiap kali ada dugaan korupsi yang mulai mengarah ke pejabat tinggi penegak hukum.
Namun, narasi klise semacam ini tidak boleh lagi digunakan untuk mengaburkan penegakan hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam pusaran kasus yang menyeret nama Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah.
Memang benar, serangan balik oligarki/koruptor bisa diuji sebagai kemungkinan politik, dan rivalitas antar-institusi dapat dibaca sebagai konteks.
Akan tetapi, keduanya sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum apabila alat bukti, barang bukti, aliran dana, relasi korporasi, hingga keterangan saksi sudah terang-benderang mengarah kepada sosok tertentu.
Jabatan strategis, sementereng apa pun itu, tidak boleh berubah menjadi perisai politik karena tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum di negeri ini.
Satgas PKH yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memang melibatkan unsur Kejaksaan Agung, Polri, TNI, sejumlah kementerian, serta BPKP, dan mengklaim telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari sitaan kebun sawit dan tambang ilegal.
Namun, prestasi memimpin penertiban tersebut tidak otomatis membebaskan siapa pun dari kewajiban hukum untuk memberikan penjelasan.
Terlebih ketika namanya, relasinya, atau orang-orang di sekelilingnya muncul dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan brankas, valas, emas, perusahaan, hingga money changer.
Kasus ini sudah terlalu besar untuk diredam hanya dengan satu kalimat pembelaan “serangan balik koruptor”.
Langkah tegas Polri yang menggeledah De’Clan, Koin Money Changer, dan rangkaian lokasi lain dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan korupsi PLN, ASABRI/Jiwasraya, Krakatau Steel, serta TPPU telah membuka kotak pandora.
Di money changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing senilai Rp7,2 miliar. Sementara di De’Clan, penyidik menyita uang dalam mata uang SGD, USD, dan rupiah dari brankas besar dengan nilai mencapai Rp60 miliar, disusul dengan penyegelan fasilitas tersebut demi kepentingan penyidikan.











