Celah telah diumpan jaksa, dengan materi dakwaan yang konyol (OBSCUUR). Perkara dr Tifa akan tetapi kronologi materi atas nama KMRT Roy Suryo Notodiprojo.
Materi seperti ini menjadi sasaran empuk eksepsi dan bisa menjadi celah hakim untuk memutuskan kasus dihentikan dalam eksepsi. Sehingga, perkara pokok tentang ijazah tak perlu dibuktikan dan Jokowi tak perlu hadir di persidangan.
“Ketiga,” memutus mengabulkan praperadilan, status tersangka gugur sehingga tak perlu masuk ke pokok perkara. Dengan demikian, Jokowi bisa selamat dan tak perlu ‘diadili’, sehingga masalah ijazah ini selamanya akan menjadi misteri.
“Keempat,“ jaksa pasang muka badak, tak perlu menghadirkan Jokowi dan fokus pada delik umum (UU ITE, pasal 32 dan 35). Jika skenario ini yang dijalankan, maka Jokowi kembali memperlakukan Roy dan Tifa, seperti Gus Nur dan Bambang Tri.
Karena itu, publik harus mengawal agar kasus ini dipastikan masuk ke pokok perkara. Agar Roy Suryo bisa melengkapi penelitiannya, dari 99 palsu menjadi 100 persen palsu. Juga agar dr Tifa bisa membuktikan bahwa bibir, mata, hidung, telinga, hingga kaca mata tebal dalam foto ijazah bukanlah milik Jokowi.
Terkait hal ini, penulis telah mengulasnya secara lengkap di podcast Madilog. Saat video podcast tayang, pembaca bisa ikut menyimak secara lengkap.
Jakarta, 10 Juli 2026
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H., (Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.)











