FAKTANASIONAL.NET – Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) pada Kamis (2/7/2026).
Dia meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Richard Lee dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formil maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama kami,” kata JPU di ruang Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026).
JPU membantah klaim pengacara dokter Richard Lee yang menyebut PN Tangerang tidak berhak menyidangkan perkara ini. Sebab, domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan (Jaksel).
Jaksa menjabarkan fakta transaksi dan penyerahan produk yang dipermasalahkan terjadi di wilayah Tangerang.
“Bahwa saksi Dokter Samira menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah aja berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” ucapnya.
Menyoal alibi dokter Richard Lee yang mengaku berada di Singapura saat transaksi terjadi pada Oktober 2024, ujar JPU, menilai pembuktian mengenai lokasi terdakwa saat kejadian perkara sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang tidak seharusnya dibahas dalam agenda pembacaan keberatan formil.
JPU berkesimpulan surat dakwaan telah disusun secara ilmiah, cermat, jelas, dan lengkap.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee, dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Jaksa menutup persidangan.







