Opini  

5 Nyawa SPPI Melayang, Rasa Keadilan Publik Dipertanyakan! Keras pada Polisi dan Lunak pada Militer

KEMATIAN lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dalam rangkaian latihan dasar kemiliteran seharusnya menjadi alarm keras bagi negara untuk menghentikan kebiasaan memakai standar pertanggungjawaban yang berbeda-beda terhadap setiap institusi.

Ketika satu pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, meninggal di tengah kerusuhan Agustus 2025 yang melibatkan kendaraan taktis Brimob, tuntutan reformasi Polri, pencopotan Kapolri, investigasi independen, hingga pembongkaran rantai komando segera menggema dari berbagai arah.

Namun ketika lima warga sipil meninggal dalam program pendidikan negara yang melibatkan Kemhan, panitia seleksi nasional, dan satuan-satuan pendidikan militer, suara publik justru jauh lebih lunak, seolah tragedi itu cukup dijawab dengan duka cita dan evaluasi internal.

Tidak ada alasan untuk mengecilkan kematian Affan. Satu nyawa warga yang hilang dalam ruang pengamanan negara tetap harus diusut secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.

Namun keadilan tidak boleh berubah menjadi kemarahan yang hanya diarahkan kepada seragam cokelat, lalu mendadak kehilangan daya dorong ketika tragedi terjadi dalam ruang kendali institusi militer.

Lima peserta SPPI yang meninggal berada dalam program resmi negara yang dirancang melalui kombinasi latihan dasar kemiliteran dan pelatihan manajerial.

Mereka adalah warga sipil yang ditempatkan dalam sistem pendidikan, pengawasan medis, disiplin pelatihan, serta rantai tanggung jawab penyelenggara.

Karena itu, perbedaan kondisi medis setiap korban mendorong pemeriksaan yang lebih serius apakah seleksi kesehatan dilakukan secara layak, apakah risiko peserta dipetakan sejak awal, apakah latihan disesuaikan dengan kondisi fisik peserta sipil, apakah keluhan kesehatan ditangani tepat waktu, dan apakah prosedur evakuasi serta rujukan medis benar-benar bekerja sebagaimana mestinya.

Pernyataan bahwa setiap korban memiliki karakter dan kondisi berbeda tidak cukup untuk menutup persoalan. Dalam tata kelola keselamatan, lima kematian bukan lagi sekadar lima kisah individual. Lima kematian adalah indikator bahwa sistem wajib diaudit.

Negara tidak boleh bersembunyi di balik penjelasan medis yang terpisah-pisah untuk menghindari pertanyaan yang lebih besar mengenai desain program, kecukupan pengawasan, kompetensi tenaga kesehatan, beban fisik latihan, serta keputusan mempertahankan skema pendidikan yang sudah menelan korban jiwa.

Dalih bahwa peserta mengikuti program secara sukarela juga tidak dapat dijadikan tameng moral maupun administratif. Sukarela hanya menjelaskan cara seseorang memasuki program, bukan menghapus kewajiban penyelenggara untuk menjamin keselamatan mereka.

Setiap warga sipil yang masuk ke dalam program negara tetap berhak memperoleh perlindungan maksimal. Negara tidak boleh memperlakukan kesediaan peserta sebagai alasan untuk menormalisasi risiko yang seharusnya dapat dicegah.

Di sinilah publik perlu menguji kembali konsistensi moralnya. Ketika Affan meninggal, banyak pihak menuntut agar tanggung jawab tidak dibatasi pada personel lapangan. Publik menagih tanggung jawab institusional, tanggung jawab komando, dan keberanian Presiden untuk mengevaluasi pimpinan tertinggi Polri.

Prinsip itu benar. Tetapi prinsip yang benar tidak boleh diberlakukan secara musiman dan sektoral. Bila satu kematian dalam operasi pengamanan dapat menjadi dasar tuntutan reformasi institusi, maka lima kematian dalam pendidikan negara harus cukup untuk menuntut audit eksternal, pembukaan kronologi secara menyeluruh, penghentian sementara seluruh komponen latihan berisiko, dan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas desain serta pengawasan program.

Tidak ada yang meminta tragedi SPPI dipolitisasi secara serampangan. Yang dituntut adalah kejujuran dalam membaca ukuran tragedi. Tidak ada pula alasan untuk menyimpulkan setiap kematian otomatis merupakan tindak pidana.

Namun tidak ada satu pun institusi negara yang boleh memakai ketidakpastian penyebab individual sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap kegagalan sistemik.

Polri tidak boleh kebal dari kritik. Tetapi Kemhan, penyelenggara pendidikan, dan seluruh rantai komando program SPPI juga tidak boleh kebal dari tuntutan yang sama.

Bila publik hanya keras kepada Polri tetapi lunak kepada institusi lain, maka yang sedang dipertahankan bukan keadilan, melainkan standar ganda.

Lima nyawa peserta SPPI harus menjadi titik balik. Presiden harus memastikan adanya pemeriksaan independen, transparan, dan dapat diuji publik atas seluruh pelaksanaan latsarmil SPPI. Seluruh keluarga korban berhak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

Publik berhak mengetahui apakah negara telah gagal melindungi warga sipil yang ditempatkannya sendiri dalam program pendidikan tersebut. Dan seluruh institusi negara harus memahami satu hal bahsa ketika nyawa warga hilang dalam ruang kendali negara, belasungkawa tidak pernah cukup tanpa pertanggungjawaban.

Negara tidak boleh memiliki dua ukuran untuk satu nilai yang sama. Jika Polri dituntut bertanggung jawab atas satu nyawa, maka institusi lain tidak boleh hanya diminta berduka ketika lima nyawa telah hilang.

Oleh: Riza A. (Generasi Muda Indonesia Raya/Gemaraya)