FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur praperadilan untuk mempersoalkan proses hukum yang menjeratnya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut menjadi yang ketiga diajukan Lodewyk terkait perkara ini.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip detikNews pada Sabtu (29/8/2026), permohonan terbaru didaftarkan pada Rabu (26/8). Perkara itu tercatat dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan kali ini, Lodewyk menggugat sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip detikNews.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (4/9/2026).
Sebelumnya, Lodewyk telah dua kali mengajukan praperadilan. Gugatan pertama di PN Jakarta Selatan mempersoalkan status tersangkanya, tetapi pengadilan menyatakan tidak berwenang karena locus delicti perkara dinilai bukan berada di Jakarta Selatan.











