Hukum  

22.000 Penerima Bansos di Bekasi Distop, Terindikasi Judol

Ilustrasi judi online. Foto: Jogja.Polri.go.id

FAKTANASIONAL.NET – Sebanyak 22.000 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinonaktifkan karena terindikasi berjudi online (judol). Itu diketahui dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hari SDR Suarakan Kembali Kasus Judol yang Menyeret Nama Budi Arie Setiadi

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, data tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan Kementerian Sosial (Kemensos) serta sejumlah instansi lainnya.

Menurut Alamsyah, indikasi judi online tidak hanya ditemukan pada kepala keluarga. Anggota keluarga yang NIK-nya terdeteksi terindikasi judol juga dapat menyebabkan satu keluarga dinonaktifkan dari data penerima bansos.

“Di aplikasi DTSEN ada menunya, jadi ketika ada NIK di KK itu terindikasi judol, apakah itu kepala keluarga, anggota keluarga, itu langsung dinonaktifkan. Itu data dari Kemensos melalui DTSEN,” kata Alamsyah di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (3/9/2026).

Alamsyah menyebut data penerima bansos yang terindikasi judi online mulai tercatat pada Juni 2026.

Jumlahnya kemudian meningkat setiap bulan. Pada Juni 2026 tercatat lebih dari 1.500 orang, lalu sekitar 1.800 orang pada Juli 2026.

Nilai Judol Piala Dunia Sebesar 1 Triliun Bagi 6 Juta Transaksi Sebulan, PPATK: Harusnya Momentum Menikmati Prestasi dan Sportivitas

Lonjakan paling tinggi terjadi pada Agustus 2026 dengan jumlah sekitar 17.000 orang.

“Di bulan Juni itu ada 1.500 orang lebih. Di bulan Juli itu ada 1.800an orang. Di bulan Agustus itu meningkat tajam, ada kurang lebih 17.000an orang. Jadi dalam tiga bulan terakhir ini ada 22.000 lebih. Dia penerima bansos yang dinonaktifkan,” ucapnya.

Mereka kemudian secara otomatis dinonaktifkan oleh Kemensos setelah NIK dalam kartu keluarga (KK) terindikasi judi online.