Draf RUU Perampasan Dinilai Tidak Transparan
FAKTANASIONAL.NET – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI mendapat sorotan karena draf terbaru belum juga dipublikasikan kepada masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI mendapat sorotan karena draf terbaru belum juga dipublikasikan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan keterbukaan draf penting dilakukan karena RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu perhatian nasional.
"Terkait dengan proses, terdapat persoalan pada transparansi dan akuntabilitas karena sampai saat ini draf yang berkembang belum dipublikasikan sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan," kata Lakso kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2026), dikutip dari Kompas.com.
Selain persoalan prosedur, IM57+ Institute menyoroti substansi RUU tersebut. Lakso menyebut klausul peningkatan harta kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment sebagai salah satu bagian penting yang menentukan arah pengaturan perampasan aset.
Lakso juga mengingatkan agar klausul illicit enrichment tidak dihilangkan karena dinilai merupakan mandat UNCAC.
Dari sisi kewenangan, ia meminta mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak hanya berpusat pada Kejaksaan.
Ia menilai KPK tidak semestinya harus melalui Kejaksaan Agung dalam penanganan NCB. Menurutnya, diperlukan pula inovasi agar aturan baru tidak sekadar mengulang ketentuan yang telah tersedia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan draf belum dibuka karena proses perapihan awal belum selesai. Ia khawatir dokumen yang belum melalui tahapan tim perumus dan tim sinkronisasi justru menimbulkan salah tafsir.
"Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujar Cucun di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026), dikutip dari Kompas.com.
Cucun menambahkan, RUU tersebut masih akan memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). DPR juga mempertimbangkan adanya berbagai versi draf yang telah beredar di publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.