Fakta Nasional

Dorong Orangtua Korban Keracunan MBG Buat Laporan, Advokat Senior: Saya Siap Dampingi

FAKTANASIONAL.NET - Hampir ratusan kali sudah kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi. Korbannya pun sudah mencapai puluhan ribu siswa. Anehnya, belum ada satupun pihak yang dinilai bertanggungjawab diproses secara hukum. Teranyar adalah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 03 September 2026 📖 3 menit
Dorong Orangtua Korban Keracunan MBG Buat Laporan, Advokat Senior: Saya Siap Dampingi
Pengamat Hukum dan Advokat Senior, Rizal Karyansyah/Dok. Ist.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Hampir ratusan kali sudah kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi. Korbannya pun sudah mencapai puluhan ribu siswa. Anehnya, belum ada satupun pihak yang dinilai bertanggungjawab diproses secara hukum.

Teranyar adalah Kasus keracunan MBG yang menimpa santri dan santriwati Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 1 September 2026. Korbannya mencapai 500-an lebih.

Peristiwa tragis yang terus berulang ini membuat pengamat hukum, Rizal Karyansyah heran dan geregetan. Pasalnya, dari hampir ratusan kasus dan puluhan ribu korban tersebut, sampai saat ini belum ada satupun pihak yang dinilai bertanggungjawab yang diproses secara hukum.

Untuk itu, Advokat Senior asal Kalimantan Barat ini pun mendorong para orangtua korban Ponpes Mambaul Hikan Sidoarjo membuat laporan terkait terkait keracunan MBG yang dialami anak mereka.Bahkan ia bersedia mendampingi orangtua korban yang ingin membuat laporan tersebut

"Saya siap dampingi korban atau orangtua korban yang ingin melaporkan kasus keracunan MBG yang mereka alami," kata Rizal, Rabu (2/9/2026).

Sehingga dengan adanya laporan tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak memproses kasus keracunan MBG yang tejadi.

Pasalnya, pihak kepolisian selama terkesan enggan tidak memproses kasus keracunan MBG karena tidak adanya laporan dari pihak korban.

"Walaupun seharusnya, secara ex officio kepolisian mestinya dapat mengusut kasus keracunan MBG meskipun tidak ada laporan dari korban," ungkap Rizal.

Mestinya, lanjut dia, sejak pertama kali kasus keracunan MBG terjadi, aparat penegak kukum, khususnya Polri mestinya sudah mengambil tindakan.

"Polri tidak seharusnya menunggu laporan dari korban atau keluarga korban. Secara ex officio, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan awal, mencari dan mengumpulkan informasi, serta melakukan penyelidikan apabila terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana," katanya.

Jika terdapat dugaan kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau unsur pidana dalam pengelolaan dapur SPPG/MBG, maka pihak yang bertanggung jawab baik pemilik, pengelola, maupun pihak lain yang terbukti lalai harus diproses sesuai hukum.

Hukum tidak boleh hanya bekerja ketika ada laporan. Aparat harus proaktif ketika ada dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan publik.

"Dalam kondisi tertentu, informasi yang telah beredar di ruang publik dan memiliki dasar yang patut diduga dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan sesuai kewenangannya," pungkas Rizal .

Dalam kesempatan ini, Rizal juga mengajak para orangtua siswa Ponpes Mambaul Hikan Sidoarjo untuk membuat laporan menganai keracunan MBG yang dialami anak mereka.

Pasalnya, pihak kepolisian selama terkesan enggan tidak memproses kasus keracunan MBG karena tidak adanya laporan dari pihak korban.

Sehingga dengan adanya laporan tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak memproses kasus keracunan MBG yang tejadi.

"Walaupun seharusnya, secara ex officio kepolisian mestinya dapat mengusut kasus keracunan MBG meskipun tidak ada laporan dari korban," ungkap Rizal.

Lebih lanjut Rizal menilai, keracunan MBG massal bukan persoalan sepele. Ini menyangkut keselamatan anak-anak dan masyarakat. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi justru berubah menjadi musibah atau ancaman kesehatan akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan.

"APH harus bergerak cepat, profesional, dan transparan. Usut penyebabnya, periksa pihak yang bertanggung jawab, dan jika ditemukan unsur pidana, proses tanpa pandang bulu," ujar Rizal.

Menurut dia, pemeriksaan yang transparan juga penting untuk memastikan penyebab keracunan dapat diketahui secara objektif. Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

"Sementara apabila tidak ditemukan unsur pidana, publik juga memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Rizal.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK