Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan aktivitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.
Di tengah proses penyidikan, Febrie juga telah menempuh jalur praperadilan dengan mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.
Pemeriksaan terhadap Febrie dan Nurman menjadi bagian dari pendalaman Kejagung untuk mengungkap rangkaian dugaan TPPU yang berkaitan dengan aset bernilai fantastis tersebut.[dit]










