Hukum  

Praktisi Hukum Sebut Kejari Bandarlampung Punya Kewenangan Untuk Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pada Disdikbud

Praktisi Hukum Osep Doddy soroti dugaan korupsi pada Disdikbud Bandarlampung yang sedang ditangani Kejaksaan. (FAKTANASIONAL/HO)
Praktisi Hukum Osep Doddy soroti dugaan korupsi pada Disdikbud Bandarlampung yang sedang ditangani Kejaksaan. (FAKTANASIONAL/HO)
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung bidang Tindak Pidana Pidsus (Pidsus) masih menunggu jawaban dari Inspektorat Bandarlampung atas surat yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024.

Surat yang telah dikirimkan tersebut berisi agar Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan korupsi dan segera mengembalikan adanya indikasi kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.

Dihari yang sama, Kepala Inspektorat Bandarlampung, Robi Suliska Sobri tidak merespon saat dikonfirmasi perihal perkara dugaan korupsi pada Disdikbud Kota Bandarlampung tersebut. Konfirmasi ditujukan baik melalui panggilan telepon maupun melalui pesan WhatsApp nya.