JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kreator konten Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit. Upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait kasus dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi telah ditolak. Tak hanya itu, hukumannya justru diperberat oleh majelis hakim PT Jakarta.
Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025.
Vonis Lebih Berat Tiga Tahun
