FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung memastikan penyidik telah mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dikutip dari Kompas TV, Anang menyebut tim penyidik telah menemukan indikasi pemerasan dalam perkara tersebut.
“Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Anang menjelaskan, tim 9 Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara. Salah satu barang bukti yang disita berupa uang.
“Dan terhadap pihak-pihak itu ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh tim 9,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah beredarnya informasi di media sosial mengenai berita acara yang disebut memuat pemberian sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kejagung.
