FAKTANASIONAL.NET – Persoalan pembagian harta setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan.
Kali ini, polemik berpusat pada dokumen kepemilikan sebuah vila yang disebut telah menjadi bagian Ruben Onsu berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Dikutip redaksi pada 12 September 2026 dari Warta Ekonomi, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyebut sertifikat vila tersebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah.
Padahal, pembagian aset disebut telah dituangkan dalam akta kesepakatan.
Menurut Minola, pihak Ruben telah mengirimkan surat resmi untuk meminta dokumen kepemilikan tersebut.
Permintaan itu mengacu pada Pasal 5 dalam akta kesepakatan yang memberikan persetujuan dan kuasa kepada masing-masing pihak untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan, atau mengagunkan aset yang menjadi haknya.
“Pasal 5 mengatakan, ‘Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apapun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing’,” kata Minola.
Sertifikat Diminta, tetapi Disebut Tak Diserahkan
Permintaan pengembalian dokumen tersebut, menurut Minola, tidak dipenuhi.
Pihak Sarwendah disebut memberikan alasan masih terdapat cicilan bank atas rumah yang menjadi haknya.
