FAKTANASIONAL.NET – Menggadaikan harta bersama tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangan tidak serta-merta menjadi tindak pidana.
Namun, perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum tertentu.
Dalam hukum perkawinan Indonesia, aset yang diperoleh selama masa perkawinan pada prinsipnya dikategorikan sebagai harta bersama.
Karena itu, tindakan hukum terhadap aset tersebut pada dasarnya memerlukan persetujuan suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.
Persoalan muncul ketika salah satu pihak, misalnya suami, secara diam-diam menggadaikan rumah, tanah, atau kendaraan yang diperoleh selama perkawinan tanpa persetujuan istri.
Secara perdata, tindakan tersebut dapat dipersoalkan karena dilakukan tanpa persetujuan pihak yang juga memiliki kepentingan atas harta bersama.
Kapan Menggadaikan Harta Bersama Bisa Masuk Pidana?
Persoalannya berbeda ketika dalam proses gadai terdapat unsur perbuatan pidana.
Misalnya, seseorang memberikan keterangan palsu, mengaku sebagai pemilik tunggal meskipun mengetahui aset tersebut merupakan harta bersama, atau menggunakan dokumen maupun tanda tangan pasangan tanpa hak.
Potensi pidana juga dapat muncul apabila barang yang digadaikan tidak sepenuhnya berada dalam penguasaan pihak yang menggadaikan.
Begitu pula jika uang hasil gadai kemudian sengaja dikuasai atau digunakan sehingga menimbulkan kerugian bagi pasangan.
