Hukum  

Kejagung Keberatan Lodewyk Pusung Beri Keterangan di Sidang Praperadilan, Hakim Tegaskan Kapasitasnya

Lodewyk Pusung Ungkap Perintah Prabowo, Ternyata Ini Awalnya /(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Persidangan tersebut diwarnai keberatan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kesempatan Lodewyk menyampaikan keterangan secara langsung dalam persidangan.

Dikutip dari Kompas TV, Kejagung selaku pihak termohon mempertanyakan posisi Lodewyk apabila memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

“Mohon izin Yang Mulia, rasanya tidak pas kalau pemohon prinsipal yang dimintai keterangan di ruangan ini,” kata pihak Kejagung kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Selasa.

Pihak termohon kemudian menegaskan bahwa Lodewyk berstatus sebagai pemohon, bukan saksi. Karena itu, Kejagung menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar keterangannya dalam proses praperadilan.

“Kapasitasnya sebagai apa? Sebagai saksi, bukan. Pemohon ini kan pemohon, kan tidak pas juga kalau kami misalnya, yang selaku termohon yang dimintai keterangan,” jelas pihak Kejagung.

Exit mobile version