Hukum  

Kejagung Keberatan Lodewyk Pusung Beri Keterangan di Sidang Praperadilan, Hakim Tegaskan Kapasitasnya

Lodewyk Pusung Ungkap Perintah Prabowo, Ternyata Ini Awalnya /(Instagram)

Kejagung juga mempertanyakan nilai keterangan Lodewyk apabila diposisikan sebagai alat bukti. Menurut mereka, pihak pemohon semestinya dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang dihadirkan, bukan diperiksa untuk memberikan keterangan.

Hakim kemudian memberikan penjelasan bahwa Lodewyk tidak sedang diperiksa sebagai saksi. Ia diberikan ruang sebagai pemohon untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu dalam persidangan.

“Jadi dalam kapasitas pemohon ini bukan dimintai keterangan, tetapi apakah ada yang mau disampaikan oleh pemohon,” ucap hakim.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, turut menanggapi keberatan tersebut. Ia merujuk pada persidangan praperadilan sebelumnya yang diajukan kliennya di PN Jakarta Pusat.

“Hal yang sama sudah kami lakukan di (PN) Jakarta Pusat Yang Mulia dan tidak ada keberatan dari saudara itu,” ujar OC Kaligis.

Setelah memberikan penjelasan, hakim akhirnya mempersilakan Lodewyk Pusung yang hadir secara virtual untuk menyampaikan keterangannya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.[dit]

Exit mobile version