Hukum  

Lodewyk Pusung Bantah Terlibat Pengadaan Motor Listrik BGN

Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, membantah tudingan terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ia secara khusus menyangkal keterlibatan dalam pengadaan motor listrik, pakaian, hingga perlengkapan alat tulis kantor (ATK).

Bantahan itu disampaikan Pusung dalam sidang praperadilan hari ketiga perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Keterangan diberikan secara daring melalui Zoom dari tempat penahanan.

Dikutip dari tirto.id, Pusung menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

“Dari pengadaan, terus terang saya sampaikan, saya tidak tahu-menahu masalah pengadaan ini, dan saya tidak ikut campur. PA (Pengguna Anggaran) juga bukan, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) juga bukan, apalagi PPK,” tegas Pusung.

Pusung juga membantah tudingan bahwa dirinya mengurus pengadaan motor listrik BGN. Menurut dia, tudingan tersebut merupakan fitnah dan proses pengadaan seharusnya ditelusuri kepada pihak yang memiliki kewenangan secara yuridis.

“Tentang motor listrik, kemarin kan difitnah saya, bahwa Pak Pusung ngurusin motor listrik. Enggak ada. Siapa yang ngurus motor listrik? Orang mereka yang urus sendiri. Ini kalau pengadaan yang lain: kemudian kaos kaki, kemudian kaos, kemudian apa lagi itu, banyak sekali itu. Yang perlu didalami juga bagaimana pengadaan ATK,” papar Pusung menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis.

Ia menyebut sejumlah nama yang pernah menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Budi Utomo, Ernest Tisneani, Lukman, Dohar, dan Sartini.

Exit mobile version