Hukum  

Jaksa KPK Soroti Uang US$271.500 yang Disebut Mengalir ke Yaqut

Screenshot

FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Dalam BAP tersebut muncul dugaan aliran uang sebesar US$271.500 kepada mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Uang itu disebut bagian dari pembagian dana sebesar US$905.000.

“Ini yang dinantikan oleh kita semua Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka US$271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dolar,” tutur jaksa di persidangan, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (8/9).

Jaksa kemudian mengonfirmasi sejumlah nama yang disebut menerima bagian. Setelah menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan Ridwan Kurniawan, jaksa mempertanyakan apakah nominal US$271.500 tersebut juga sudah jelas.

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini Pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

“Tanpa mengurangi rasa hormat Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” jawab Ridwan.

Exit mobile version