FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Dalam BAP tersebut muncul dugaan aliran uang sebesar US$271.500 kepada mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Uang itu disebut bagian dari pembagian dana sebesar US$905.000.
“Ini yang dinantikan oleh kita semua Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka US$271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dolar,” tutur jaksa di persidangan, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (8/9).
Jaksa kemudian mengonfirmasi sejumlah nama yang disebut menerima bagian. Setelah menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan Ridwan Kurniawan, jaksa mempertanyakan apakah nominal US$271.500 tersebut juga sudah jelas.
“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini Pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.
“Tanpa mengurangi rasa hormat Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” jawab Ridwan.











