Hukum  

KPK Telusuri Jejak Uang Gratifikasi Rp20,7 Miliar Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV).

Penyidik kini mendalami dugaan aliran uang yang diterima Haniv dan kemudian dikonversi menjadi berbagai aset.

Dikutip dari detikcom, Selasa, 8 September 2026, pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi, yakni Vivi Novita Ranadireksa selaku notaris dan PPAT, Anthonius Christanto Halim, Veronica Susilo Wardhani, Robert Imanuel Nunuhitu selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta Risky Hardyansyah yang merupakan karyawan money changer.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan perolehan aset yang bersumber dari penerimaan Haniv.

“Semuanya hadir ya, secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka Saudara MH tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, penyidik tidak hanya menelusuri penerimaan uang, tetapi juga mencari kemungkinan bahwa uang tersebut telah dibelikan atau diubah menjadi aset lainnya.

Exit mobile version