“Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak, yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan ya, untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya,” ujarnya.
Haniv diketahui telah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025, terkait dugaan gratifikasi ketika menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Ia baru ditahan KPK setelah lebih dari satu tahun berstatus tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara Haniv sebagai salah satu kasus carry over yang mulai ditangani pada Februari 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk meminta dukungan finansial kepada sejumlah wajib pajak. Uang sekitar Rp700 juta disebut mengalir ke rekening anak Haniv untuk kebutuhan bisnis fashion.
Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan pada periode 2013-2023 dengan nilai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar. Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi dan kini ditahan di Rutan KPK.[dit]
