Fakta Nasional

KPK Telusuri Jejak Uang Gratifikasi Rp20,7 Miliar Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penyidik kini mendal…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 09 September 2026 📖 1 menit
KPK Telusuri Jejak Uang Gratifikasi Rp20,7 Miliar Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV).

Penyidik kini mendalami dugaan aliran uang yang diterima Haniv dan kemudian dikonversi menjadi berbagai aset.

Dikutip dari detikcom, Selasa, 8 September 2026, pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi, yakni Vivi Novita Ranadireksa selaku notaris dan PPAT, Anthonius Christanto Halim, Veronica Susilo Wardhani, Robert Imanuel Nunuhitu selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta Risky Hardyansyah yang merupakan karyawan money changer.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan perolehan aset yang bersumber dari penerimaan Haniv.

“Semuanya hadir ya, secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka Saudara MH tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, penyidik tidak hanya menelusuri penerimaan uang, tetapi juga mencari kemungkinan bahwa uang tersebut telah dibelikan atau diubah menjadi aset lainnya.

“Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak, yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan ya, untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya,” ujarnya.

Haniv diketahui telah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025, terkait dugaan gratifikasi ketika menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Ia baru ditahan KPK setelah lebih dari satu tahun berstatus tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara Haniv sebagai salah satu kasus carry over yang mulai ditangani pada Februari 2025.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk meminta dukungan finansial kepada sejumlah wajib pajak. Uang sekitar Rp700 juta disebut mengalir ke rekening anak Haniv untuk kebutuhan bisnis fashion.

Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan pada periode 2013-2023 dengan nilai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar. Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi dan kini ditahan di Rutan KPK.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK