Kabar Gembira! Pemprov DKI Gulirkan Relaksasi Pajak untuk Warga dan Dunia Usaha

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menyampaikan informasi tentang relaksasi pajak yang akan diberlakukan Pemprod DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (24/9/2025)/Dok. Diskominfotik.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat serta dukungan bagi dunia usaha. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (24/9/2025).

Relaksasi tersebut mencakup pengurangan hingga pembebasan pajak pada berbagai sektor, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, hingga Pajak Reklame.

“Keputusan Gubernur ini menjadi bukti komitmen Pemprov untuk menghadirkan pemungutan pajak yang lebih adil dan proporsional,” ujar Gubernur Pramono.

Pramono menjelaskan, relaksasi BPHTB berupa pemotongan tarif sebesar 50 persen dari ketentuan awal 5 persen untuk rumah pertama, sehingga menjadi 2,5 persen. Kebijakan ini ditujukan bagi keluarga muda agar lebih mudah membeli hunian pertama.

Exit mobile version