JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN melalui revisi Undang-Undang BUMN. Draf revisi tersebut, menurutnya, segera dibahas di DPR.
“Tidak digabung dengan Danantara, tetap berdiri sendiri. Namanya nanti Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
Dasco menjelaskan, perubahan status kementerian menjadi badan dipicu keberadaan BPI Danantara yang kini telah mengelola sebagian besar BUMN. Dengan demikian, fungsi BUMN ke depan lebih fokus sebagai regulator, pemegang saham seri A, serta pihak yang memberi persetujuan terhadap RPP.
Ia menambahkan, revisi UU BUMN juga akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru sekaligus menyerap aspirasi publik. Salah satunya terkait status pejabat BUMN yang sebelumnya dihapus sebagai penyelenggara negara. Menurut Dasco, ada kemungkinan status tersebut dikembalikan lagi.
