Hasil Investigasi NGO: Tambang Nikel Terbukti Rusak Alam Raja Ampat

Tambang Nikel di Raja Ampat/ist.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak pemerintah mencabut seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat demi melindungi ekosistem laut, sumber pangan masyarakat, serta kesehatan kawasan perairan.

Laporan terbaru dari NGO (Non-Governmental Organization/ Organisasi Non-Pemerintah) Auriga Nusantara dan Earth Insight bertajuk “Red Alert: Nickel Mining Threats to Raja Ampat” memaparkan bukti kerusakan lingkungan dan terumbu karang akibat aktivitas pertambangan di wilayah yang merupakan bagian dari Segitiga Karang Dunia.

Dalam laporan itu disebutkan, lebih dari 22.000 hektare konsesi tambang nikel telah merusak kawasan UNESCO Global Geopark Raja Ampat, mengancam 2.470 hektare terumbu karang, 7.200 hektare hutan alam, serta mata pencaharian lebih dari 64.000 warga lokal.

“Investigasi kami menunjukkan tambang nikel memicu kerusakan berantai, mulai dari deforestasi, sedimentasi yang menimbun karang, hingga berpindahnya biota laut yang menjadi penopang kehidupan masyarakat,” kata Ketua Auriga Nusantara, Timer Manurung, dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan keuntungan jangka pendek tambang nikel tidak sebanding dengan manfaat jangka panjang menjaga keutuhan ekosistem. Karena itu, pemerintah diminta segera mencabut seluruh izin, termasuk milik PT Gag Nikel di Pulau Gag.

Timer menjelaskan, Raja Ampat dikenal sebagai “Mahkota Keanekaragaman Hayati Laut” dengan 75% terumbu karang perairan dangkal dunia, lebih dari 1.600 spesies ikan, serta habitat terbesar pari manta karang.

Masyarakat adat Papua yang tinggal di kepulauan ini menggantungkan hidup pada laut dan hutan untuk pangan, ekonomi, serta identitas budaya.

Meski pemerintah mengumumkan pencabutan empat izin tambang pada Juni 2025, hingga kini belum ada keputusan resmi yang dipublikasikan maupun rencana pemulihan lingkungan.

Exit mobile version