Faktakalbar.id – Eksploitasi di kawasan Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, disebut memiliki kemiripan dengan kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua, yang berujung pada pencabutan izin oleh pemerintah.
Di Pulau Penebang, aktivitas industri berjalan dengan dalih proyek strategis nasional. Kawasan kepulauan tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas pengolahan (smelter) guna menopang aktivitas penambangan bauksit.
Namun, praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Pemerintah sebelumnya mencabut izin tambang di Raja Ampat karena pelanggaran lingkungan.
“Alasan pencabutan atas penyidikan Kementerian Lingkungan Hidup karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini masuk kawasan Geopark,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pencabutan izin tersebut memunculkan perhatian terhadap Pulau Penebang, yang menjadi lokasi industri pengolahan bauksit oleh PT Dharma Inti Bersama (PT DIB).
Meski berbeda komoditas, Raja Ampat dan Pulau Penebang sama-sama merupakan kawasan kepulauan dengan nilai ekologis tinggi serta menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir.
