Kasus Eksploitasi Pulau Penebang, Serupa dengan Raja Ampat yang Izinnya Dicabut

Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya. (Dok. Ist)

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menilai aktivitas industri di kawasan pulau kecil harus diawasi secara ketat, baik dari sisi lingkungan maupun tata kelola perizinan.

“Pulau kecil itu punya daya dukung terbatas. Kalau dipaksakan untuk industri ekstraktif tanpa pengawasan ketat, dampaknya bisa permanen. Kasus Raja Ampat seharusnya jadi peringatan serius agar pemerintah tidak terlambat bertindak di daerah lain,” ujar Rifal.

Menurut dia, transparansi dalam pengawasan menjadi kunci untuk mencegah potensi pelanggaran. “Kami melihat pentingnya keterbukaan data, mulai dari AMDAL, izin lingkungan, hingga realisasi di lapangan. Tanpa itu, publik akan terus berspekulasi,” kata dia.

Sejumlah nelayan di sekitar perairan setempat mengaku hasil tangkapan mereka menurun seiring meningkatnya aktivitas kapal industri, meski kaitannya masih memerlukan kajian ilmiah lebih lanjut.

Selat Karimata diketahui memiliki keanekaragaman hayati tinggi, termasuk sebagai jalur migrasi mamalia laut, sehingga membutuhkan pengelolaan lingkungan yang ketat dan berbasis kajian ilmiah.

Perbandingan antara Raja Ampat dan Pulau Penebang, menurut Rifal, bukan untuk menyamakan keduanya, melainkan sebagai pengingat pentingnya keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan. “Jangan sampai kita baru bertindak setelah kerusakan terjadi. Pencegahan itu jauh lebih penting,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, PT Dharma Inti Bersama belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pandangan mengenai aktivitas industrinya di Pulau Penebang. Keterangan perusahaan masih diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh terkait kepatuhan lingkungan dan pelaksanaan perizinan.

(Tim FK)

Exit mobile version