Pola bancakan seperti di tender fregat, dimaan Jimmy Wijaya diset mengatur fee antar vendor, bisa menggandakan kerugian
3. Kerugian non-moneter
Turunnya jam patroli laut, keterlambatan operasional kapal, dan meningkatnya biaya pemeliharaan (O7M) karean vendor dipilih lewat jalur broker, bukan kriteria teknis jangka panjnag.
Total kerugian potensi kerugian: Ratusan miliar rupiah, angka yang setara dengan anggaran ekolah gratis untuk ribuan anak tau pembangunan puluhan rumah sakit daerah.
Manurut Paijo, KPK tampak tak berdaya karena:
1. Reaktif, bukan preventif. Desakan publik agar KPK mengawasi proyek OPV baru muncul setelah progres macet. Padahal peran Jimmy sudah lama disebtu dalam kasus fregat.
2. Mengabaikan Lapisan Broker
Jimmy Wijaya sebagai aktor kunci justru tidak tersentuh. KPK hanya fokus pada aspek administratif, bukan jejaring lobi dan bancakan.
3. Fragmentasi Pengawasan
Tanpa integrasi KPK, BPKP, dan LKPP, pengadaan tetap rawan dimanipulasi lewat perantara.
Paijo Parikesit menyampaikan lima langkah konkret:
1. Audit forensik semua pembayaran OPV, cocokan bobot progres dengan termin pencairan.
2. Investigasi khusus peran Jimmy Wijaya dalam OPV dan Fregat. Usut fee, beneficial ownership, dan aliran dana ke lingkaran broker.
3. Pembekuan pembayaran mencurigakan sampai audit selesai.
4. Hapus atau blacklis Jimmy Wijaya dan broker lain yang terbukti berperan sebagai channael fee ilegal.
5. Keterbukaan kontrak strategis: Publik haris tahu nilai, jadwal, dan progres proyek pertahanan.
“Jika KPK membiarkan peran Jimmy Wijaya dibiarkan tanpa disentuh, maka KPK sedang melegalkan bancakan di sektor pertahanan. OPV dan Fregat bukan sekedar kapal, melainkan simbol kedaulatan. membiarkan broker mengatur Alutsista adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkas Paijo Parikesit.[zul]
