Hukum  

Proyek OPV Molor, Fregat Bermasalah: SSC Minta KPK Usut Peran Jimmy Wijaya

Peluncuran Kapal OPV 90M (391) TNI-AL di galangan Noahtu Shipyard (sebelumnya milik Daya Radar Utama (DRU), Bandar Lampung/scsht Tiktok Kemhan.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pengamat kebijakan pertahanan dari Siasat Strategis Center (SSC), Paijo Parikesit mendesek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka pengawasan menyeluruh atas pengadaan kapal Offhore Patrol Vessel (OPV) dan tender Fregat TNI Angkatan Laut.

Hal tersebut disampaikan SSC melalui video berdurasi 4 menit 56 detik yang beredar di beberapa platform media sosial (Medsos) beberapa waktu belakangan ini. Beberapa akun Meds0s yang menayangkan video tersebut di antaranya adalah; akun Reel KaraEng Bontolangkasa Ri Sombaopu, akun Titok Berita Sejiwa dan Buka Suara.

Dalam narasi yang disampaikan dalam video tersebut, Paijo menilai ada pola sistematis peran Jimmy Wijaya sebagai broker Alutsista yang menghubungkan vendor asing dengan kementerian Pertahanan.

Pola ini menurutnya membuka peluang ruang bancakan mark-up, hingga devisiasi proyek yang berujung pada kerugian negara dan lemahnya daya tangkal pertahanan.

“Nama Jimmy Wijaya konsisten muncul dalam dua kasus besar, Fregat 2020 dan OPV 2023-2024. Perannya sebagai broker membuat proyek pertahanan strategis berubah menjadai arena bancakan. KPK tidak boleh pura-pura buta. Mengusut Jimmy Wijaya adalah pintu masuk untuk membongkar praktik kotor dalam pengadaan Alutsista,” ujar Paijo Parikesit, yang dikutip redaksi dari video pendek SSC yang beredar di media sosial, Sabtu (27/9/2025)

Video tersebut mengungkapkan bahwa proyek OPV, pembangunan dua kapal senilai total Rp2.16 triliun Hull 406 dan Hul 411. Dikontrak sejak tahun 2020, namum progres sempat macet dikisaran 35% per Maret 2023, dan baru diluncurkan September 2024. Indikasi ada keterlambatan, potensi inefisiensi, dan risiko bancakan pembayaran termin.

Tender Fregat 2020: Media invetigasi menyebut keterlibatanJW sebagai broker utama dalan pertarungan vendor asing (Belanda Vs Denmark). Ia diduga mengatur jalur lobi, fee, dan pembagian keuntungan di baluk keputusan pembelian fregat TNI Angkatan Laut.

Pola sama: Keterlibatan Jimmy Wijaya sebagai perantara, bukan sebagai entitas teknis atau industri pertahanan, melahirkan konfilik kepentingan dan menggeser orientasi pengadaan dari kepetingan strategis ke kepetingan dagang.

SCC menghitung kerugian nyata potensi dari dua kasus ini:

1. Biaya modal keterlambaParikesittan OPV

Nilai kontrak Rp2,16 trililun kali 8% (Biaya modal konservatif pertahun= Rp173,1 miliar karena hanya karena penundaan.

Jika dihitutung dengan asumso 10% biaya modal, potensi kerugain encapai 216,4 miliar rupiah.

2. Mark-up dan bancakan fee broker
Mark-up konservatif 5-10 persen pada kontrak Rp 2,16 triliun=216 miliar rupiah.

Exit mobile version