JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum mengetok palu, Dasco meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Pertanyaan itu dijawab bulat dengan ucapan “setuju” oleh seluruh anggota dewan, sehingga RUU BUMN resmi berlaku sebagai undang-undang.
RUU ini sebelumnya diajukan pemerintah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN.
