Demi Keadilan, 12 Tokoh Antikorupsi Jadi ‘Sahabat Pengadilan’ untuk Nadiem Makarim

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

Arsil, seorang peneliti senior dari LeIP yang menjadi perwakilan, menjelaskan bahwa pendapat hukum ini ditujukan untuk seluruh proses praperadilan secara umum. Tujuannya adalah memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal krusial yang harus diperiksa dalam menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Para tokoh ini menekankan bahwa setiap penegak hukum harus bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta relevan, sehingga tidak ada penetapan tersangka yang sewenang-wenang.

Pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo menambahkan, inti dari amicus curiae ini adalah seruan agar penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum yang akuntabel. Menurutnya, saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada bukti awal yang jelas dan berkaitan langsung dengan tuduhan yang diajukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, amicus curiae ini berfungsi sebagai pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka.[dit]

Exit mobile version