Hukum  

Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis,Tiga Brimob Dihukum, Satu Dipecat

Sidang etik kasus pelindasan driver Ojol Affan Kurniawan saat kerusuhan demo 28 Agustus 2025/net

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi digelar terhadap tiga anggota Korps Brimob Polri yang terlibat dalam insiden tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang menjadi korban terlindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi unjuk rasa ricuh pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Ketiga anggota Brimob tersebut masing-masing adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Ketiganya menempati posisi sebagai penumpang dalam rantis yang melindas korban di lokasi kejadian.

Sidang etik dilakukan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, pada 1–3 Oktober 2025, di Ruang Sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, ketiga anggota tersebut dinilai tidak menjalankan tanggung jawab profesi karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis saat proses pengendalian massa berlangsung, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

“Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Brigjen Agus Wijayanto, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Berdasarkan hasil KKEP, ketiganya dikenai sanksi etik dan administratif. Dalam sanksi etik, perilaku para pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, ketiganya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.

Exit mobile version