JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Arianto Karim Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, memasuki babak baru.
Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup serta memeriksa 14 saksi kunci guna mengungkap peristiwa tragis tersebut, dilansir pada 22 Februari 2026.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa pasca penetapan tersangka, Bripda Masias langsung dikirim ke Polda Maluku. Hal ini dilakukan karena kewenangan persidangan kode etik profesi Polri berada di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, bukan di tingkat Polres.
