FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengarahkan radarnya pada indikasi kejahatan finansial yang menyeret sejumlah korporasi kakap di industri kelapa sawit.
Berdasarkan lansiran dari laporan Media Kontan dan Satgas PKH, penyidik Gedung Bundar mulai mengusut tuntas dugaan praktik manipulasi nilai faktur (under invoicing) serta transfer pricing yang berpotensi melubangi kantong negara.
Data awal kasus ini diketahui telah diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Praktik culas ini disinyalir berjalan dengan modus merekayasa harga transaksi ekspor bersama berbagai perusahaan afiliasi. Setidaknya, terdapat 10 perusahaan minyak sawit mentah (CPO) yang kini masuk dalam pusaran penyelidikan aparat hukum.
Salah satu nama besar yang santer dikabarkan ikut terseret adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).
Guna membongkar indikasi rekayasa aliran dana tersebut, penyidik Kejagung telah turun tangan memeriksa sejumlah bankir dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Muncul kecurigaan kuat terkait manipulasi pencatatan transaksi, di mana nilai riil sengaja dilaporkan jauh lebih rendah (understating) oleh perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerat Anthoni Salim tersebut.
