Babak Baru Korupsi Kuota Haji: Anggota DPRD Mojokerto Dicecar 19 Pertanyaan oleh KPK

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Ia juga mengonfirmasi bahwa perusahaan travel miliknya bernaung di bawah Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Tur Indonesia (Asphirasi).

Kasus ini berawal dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi, yang kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian kuota haji khusus inilah yang diendus KPK penuh dengan permainan kotor antara oknum di Kemenag dengan biro travel haji. Aturan yang menyebutkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional diduga dilanggar.

KPK menaksir kerugian negara akibat skandal ini bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti uang, mobil, dan rumah telah disita oleh KPK dalam pengusutan kasus ini.[dit]

Exit mobile version