Kisruh Condotel Grand Banua/Grand Tan, Habib Syakur: Forkompimda Pemprov Kalsel Harus Cari Solusi!

Masyarakat itu pembeli condotel dari PT BAS lama, yaitu Henri cs. Pada akhir 2013 Henri hutang ke bank CimbNiaga dan BPN ssudah mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan atasnama Bank CimbNiaga.

Kemudian, sertifikat yang masih utuh itu dijaminkan oleh Henri ke bank, yang kemudian terjadi gagal bayar.

Hingga kemudian pada tahun 2019, kris membayar bank niaga dengan cesaie. (Cessie atau yang dikenal sebagai pengalihan hak tagih atas nama, merupakan suatu perjanjian, di mana seseorang atau perusahaan melakukan pemindahan piutang kepada kreditur baru).

Namun sertifikat masih utuh alias belum dipecah. Sebab selama hutang tidak dibayar oleh Henri cs, maka Sertifikat tidak bisa dipecah.

Kemudian pada 2020, Henri menyerahkan PT BAS ke Tan dengan jaminan dibebaskan dari tuntutan pihak ke tiga. Dan pada 2021 Tan membayar kris untuk menebus sertifikat dan sudah diserahkan ke BPN untuk pecah sertifikat.

Karena itulah, maka jelas bahwa pembeli yang merasa dirugikan seharusnya menuntut PT BAS lama, yaitu Henri cs. Sebab dalam hal ini Henri cs yang berjualan, menggadaikan sertifikat dan menerima uang.

“Henri cs yang berjualan. Henri cs yg menggadaikan sertf gedung, Henri cs yang menjanjikan Grand Banua Condotel, Henri cs yg menjanjikan bagi hasil, Henri cs yang terima uang dari pembeli,” kata Habib Syakur yang menerima penjelasan dari pengacara.

Ia pun meminta masyarakat yang menuntut pihak Tan untuk melihat persoalan ini dengan jernih. Tuntut lah hak kepada Henri cs, bukan ke Tan yang sama-sama menjadi korban.

“Kenapa sekarang para pembeli menuntut TAN, padahal TAN tidak pernah terima uang dari pembeli yang mengaku sebagai pemilik,” lanjutnya.

Menurut Habib Syakur, para pembeli baru melakukan PPJB. belum AJB. Artinya mereka adalah korban janji wanprestasi Henri cs.

“Mereka salah alamat kalau menuntut TAN. Mereka pembeli, Tan juga pembeli. Mereka pembeli tertipu Henri karena belum ada sertifikat condotel. Sesangkan TAN membeli dengan sertifikat HGB 0452 yang sah dan dengan sertifikat hak tanggungan. Lantas kenapa TAN yang disalahkan???” tuntas Habib Syakur.[zul]

Exit mobile version