Selain bebas dari polutan, lokasi SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan yang memadai untuk distribusi, sumber listrik stabil dari PLN, serta ketersediaan sarana air bersih yang layak konsumsi. BGN meminta pemda aktif memantau tata ruang agar sesuai standar.
Infrastruktur Dapur dan Prinsip Keamanan Pangan
BGN juga mengatur standar teknis bangunan dan peralatan. Seluruh dapur SPPG diwajibkan beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Standar ini mencakup ketersediaan ventilasi yang cukup, serta pemisahan area pengolahan bahan mentah dan makanan matang untuk mencegah kontaminasi silang. Lebih lanjut, Hida menyatakan bahwa semua peralatan masak dan makan harus menggunakan bahan foodgrade stainless steel.
“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan lima kunci keamanan pangan. Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG,” pungkas Hida.[dit]
