Mandeknya Reformasi Peradilan Militer: Impunitas Masih Jadi Sorotan Tajam

/(pixabay)

Salah satu kasus yang disorot adalah kematian Prada Lucky. Kasus-kasus ini, menurut Imparsial, menunjukkan adanya pola yang mengkhawatirkan, yaitu kecenderungan jatuhnya vonis yang sangat ringan bagi pelaku. Hal ini terjadi karena proses peradilan yang eksklusif dan tidak transparan, sehingga sulit diakses oleh pengawasan publik maupun organisasi masyarakat sipil. Akibatnya, efek jera yang diharapkan dari sebuah proses hukum tidak tercapai.

Desakan Revisi UU dan Pembatasan Yurisdiksi

Untuk memutus mata rantai impunitas ini, Imparsial mendorong langkah konkret berupa revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Poin krusial dari revisi ini adalah pembatasan yurisdiksi peradilan militer. Annisa menjelaskan bahwa peradilan militer seharusnya hanya berwenang mengadili pelanggaran yang murni bersifat militer, seperti desersi atau insubordinasi.

Sementara itu, untuk tindak pidana umum seperti penganiayaan, pembunuhan, atau korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI, proses hukumnya harus dialihkan. Penyelidikan harus dilakukan oleh Kepolisian (Polri) dan penuntutan oleh Kejaksaan, dengan persidangan di peradilan umum. Langkah ini diyakini akan membuat proses hukum lebih transparan, akuntabel, dapat diakses publik, dan pada akhirnya memperkuat pengawasan sipil terhadap militer.[dit]

Exit mobile version