KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur, dan M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Jeratan Hukum Korupsi
Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk memperkuat konstruksi kasus. Gubernur Riau dan kedua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan fokus penyidikan KPK pada praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam alokasi anggaran daerah.[dit]
