KPK Perkuat Kasus Korupsi Riau: Tersangka Gubernur Ditahan

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa untuk mencari dan menemukan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang tengah diusut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan dengan pergeseran anggaran di Dinas PUPR. Bukti-bukti yang disita akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai saksi, untuk membuat terang perkara ini. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Gubernur Riau dan menyita sejumlah dokumen terkait.

Tersangka Kasus Pemerasan

Exit mobile version