Bawa Senjata Api Ilegal, Jaksa Gadungan Bintang Satu Ditangkap di Pamulang: Tipu Korban Rp310 Juta

Bawa Senjata Api Ilegal, Jaksa Gadungan Bintang Satu Ditangkap di Pamulang: Tipu Korban Rp310 Juta/(pixabay)

Untuk memuluskan aksinya, pelaku saat diamankan bahkan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH). Dari total uang hasil penipuan senilai Rp310 juta, sebanyak Rp283 juta telah berhasil ditarik oleh pelaku, sementara sisanya masih tersimpan di rekening bank miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaksa gadungan ini diketahui telah melakukan penipuan terhadap dua orang korban. Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.

Barang Bukti Senpi dan Peluru Aktif

Selain satu unit senjata api jenis revolver, tim penyidik juga menyita tujuh butir peluru yang terdapat di dalam revolver dan 12 butir peluru aktif lainnya. Barang bukti lain yang turut disita meliputi mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu, serta dua keping kartu ATM. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipastikan akan dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Darurat.[dit]

Exit mobile version