FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Lucy Kweek telah dua kali menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap Lucy dilakukan oleh penyidik Tim 9 sepanjang Agustus 2026.
“Sudah diperiksa bulan lalu sebanyak dua kali,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Rabu (16/9).
Dikutip dari CNN Indonesia, nama Lucy Kweek muncul dalam perkara tersebut karena diduga menjadi perantara antara pengusaha properti Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Nama Lucy mencuat setelah potongan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian beredar di media sosial.
Dalam dokumen tersebut, Tan Kian ditanya mengenai alasan dirinya mempercayai Ferry Boboho dapat membantunya agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri atau Jiwasraya.
Dalam keterangannya, Tan Kian menyebut dirinya berada dalam kondisi terdesak dan membutuhkan bantuan.
