Emas Antam Meroket Rp 40.000, Mencapai Rp 2,380 Juta per Gram

Harga Emas Tergelincir Jelang Perjanjian Dagang AS-UE
Harga Emas Tergelincir Jelang Perjanjian Dagang AS-UE/(ilustrasi/@pixabay)

Regulasi Pajak dalam Transaksi Emas

Setiap transaksi jual beli emas batangan tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pajak. Untuk pembelian, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sementara non-NPWP sebesar 0,9%. Sedangkan untuk penjualan kembali (buyback) di atas Rp 10 juta, PPh 22 dikenakan 1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Potongan pajak ini dipungut langsung dari total nilai transaksi.[dit]

Exit mobile version