Ria Norsan telah diperiksa KPK sebanyak dua kali terkait perannya dalam proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan serta rumah dinas istrinya, Bupati Mempawah Erlina, dan menyita sejumlah dokumen terkait.
Status Hukum dan Tersangka Lain
KPK memastikan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan dan tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukumnya menjadi tersangka, jika bukti yang dikumpulkan mencukupi. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua penyelenggara negara (PPK dan Ketua Pokja) dan satu pihak swasta (Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima).[dit]
