JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, secara resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember 2025. Keputusan ini diambil karena mempertimbangkan kondisi di lapangan pascabencana hidrometeorologi yang melanda 17 kecamatan pada 22-28 November 2025. Perpanjangan status darurat ini krusial untuk memastikan penanganan intensif yang berkelanjutan, terutama dalam hal pencarian korban hilang dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Kerusakan Infrastruktur dan Korban yang Signifikan
Dampak bencana yang ditimbulkan sangat masif, mencakup 80 lokasi banjir, 72 titik longsor, dan 37 titik angin kencang. Sekitar 34.058 jiwa warga terdampak, dengan 377 jiwa masih bertahan di posko pengungsian karena kehilangan tempat tinggal. Selain korban jiwa sebanyak tujuh orang, tercatat juga kerusakan infrastruktur yang parah. Kerugian diestimasi mencapai angka fantastis, Rp 967,8 miliar, meliputi 4.842 unit rumah rusak, 38 jembatan putus, dan kerugian besar di sektor pertanian.
