Tidak Melanggar Konstitusi dan Putusan MK
Lebih lanjut, Amir Hamzah membantah anggapan bahwa Perpol 10/2025 melanggar konstitusi atau menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menjelaskan bahwa Perpol ini berfungsi sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara. Dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum adalah hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang atau prinsip konstitusional.[dit]
