FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterbukaan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Meskipun perkara ini kini berada dalam ranah Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan oleh pihak kepolisian, KPK menegaskan bahwa mekanisme pengambilalihan dimungkinkan secara hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah supervisi hingga pengambilalihan perkara diatur secara spesifik dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Asep, salah satu kondisi utama yang memungkinkan intervensi KPK adalah jika penanganan perkara di institusi lain mengalami stagnasi atau tidak berjalan semestinya.
“Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek, bolak-balik,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026, dikutip dari Tempo.
Kendati demikian, Asep menekankan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengambilalihan berdasarkan asumsi sepihak.
