Opini  

Panja Kasus TPPU Komisi III DPR yang Justru Harus Diawasi!

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Scsht TVP.

BUKAN Presiden, melainkan DPR yang menjadi penengah antara Kepolisian dan Kejaksaan yang memiliki potensi benturan antar institusi. Bahkan, pengumuman tersangka sekaligus pelimpahan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dilakukan di hadapan Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku berinisiatif bertemu Kepolisian, diwakili Kakortas Tipikor Polri, Totok Suharyanto, Kejaksaan, diwakili Plt Jampidsus, Rudi Margono, untuk menghindari potensi benturan institusi. Bahwa yang ditangani Kepolisian bukanlah institusi, melainkan oknum.

Memang, baik Kepolisian maupun Kejaksaan ada di bawah Presiden. Tapi sepertinya Presiden tak mau menyelesaikan kasus korupsi petinggi Kejaksaan yang sudah dipertontonkan Kepolisian di hadapan publik, diselesaikan secara adat. Terlepas apa pun motivasi di balik pengungkapan kasus korupsi itu.

Komisi III DPR-RI sudah memutuskan membentuk Panja (Panitia Kerja) yang bertugas mengawasi kasus korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dan seorang pengusaha berinisial DR, supaya tak terjadi benturan antar institusi. Apalagi saat ini berkas FA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Exit mobile version