Banyak yang ragu Kejaksaan akan bisa independen meneliti berkas FA yang notabene orang nomor 1 di Kejagung Bidang Pemberantasan Korupsi. Jeruk makan jeruk. Makanya Panja Komisi III DPR sangat diperlukan sekali, supaya berkas itu tak bolak-balik yang membuat penyidik Kepolisian serba salah.
Tapi apakah pengawasan dari Komisi III DPR bisa dipercaya? Jangan-jangan ada pula yang “bisnisnya” pernah diganggu Eks Jampidsus FA, sehingga sekalian menjadi ajang balas dendam. Bahkan, sudah ada yang sok-sokan menyuarakan hukuman mati buat FA. Serius atau sekadar sensasi saja?
Makanya, pengawasan dari DPR terhadap kasus FA ini juga perlu diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: ERIZAL (analis/pegiat media sosial) sumber: FB: erizal.sastra
